• Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu menjalankan restrukturisasi usaha untuk menjamin energi saing dan efisiensi usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM menilai usaha mikro dan kecil belum menjalankan restrukturisasi usaha dengan sistem benar sehingga rentan terhadap fluktuasi usaha. 

    Pembantu Deputi Pemetaan Kondisi dan Kans Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Wardoyo mengatakan, sebagian UMKM tanpa disadari menjalankan restrukturisasi usaha dengan mengkoreksi manajemennya. Hanya, pelaku usaha mikro dan kecil menjalankan restrukturisasi usaha secara insting saja tanpa memakai sistem yang benar. 

    Restrukturisasi Usaha Mikro Kunci Bersaing Di Era MEA

    “Seandainya manajemen usaha menengah relatif lebih bagus. Sementara usaha besar telah menjalankan restrukturisasi terus-menerus. Ketika produknya belum berdaya saing, mereka menjalankan restrukturisasi, apakah manajemennya, karyawannya kebanyakan, atau karyawannya kurang memiliki energi saing juga sehingga produksi menjadi mahal dan sebagainya. Seandainya seharusnya ada evaluasi daya kerjanya,” ujar Wardoyo. 

    Dia menjelaskan, restrukturisasi usaha tidak cuma dijalankan oleh UMKM yang mengalami penurunan usaha atau usaha yang terkena petaka alam. Berdasarkan ia, restrukturisasi seharusnya dijalankan terus-menerus supaya daya kerja UKM lebih bagus sehingga dapat berkompetisi. 

    “Restrukturisasi itu mencontoh perkembangan usahanya. Sebab perubahan yang semacam itu kencang, maka seharusnya dinilai daya kerjanya. Yang kurang efektif dan tidak bagus di pasar, berarti seharusnya ada yang diubah, direstrukturisasi,” kata Wardoyo.

    Sebagai model, kata Wardoyo, rendahnya respons pasar terhadap sebuah produk mungkin pelaku mematok harga lebih tinggi sebab tarif produksi terlalu besar. Apalagi, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dengan adanya MEA, Indonesia dibanjiri produk impor yang lebih bagus dan murah. 

    “Semacam ada produk impor yang bagus dan murah, lalu kita masuk ke pasar, harganya kemahalan atau kualitasnya yang tidak sama dengan saingan. Seandainya seharusnya dinilai dan diperbaiki melewati restrukturisasi usaha,” sebut Wardoyo.

    Dalam implementasinya, pihaknya menyiapkan sistem early warning system berupa aplikasi untuk mendeteksi problem UKM untuk mempermudah pengerjaan pendampingan usaha. Dari hasil deteksi dini itu, pihaknya akan menyiapkan skema restrukturisasi yang ideal untuk setiap UMKM. 

    “Skema itu mencontoh atau menyesuaikan dengan problem yang ada. Seandainya terkait pinjaman yang macet, tentu seharusnya kita siapkan skemanya untuk restrukturisasi utang. Seandainya minta dimediasi, kami dapat tolong mediasi dengan perbankan. Ketika, kewenangan apakah suku bunganya diwariskan, suku bunga digabung pokok, itu kewenangan bank,” tuturnya.

    ini, ungkap Wardoyo, bantuan mediasi yang telah dijalankan bagi pelaku UKM yang terkena petaka sampai terindikasi kreditnya akan macet. Mereka dibantu mediasi dengan bank supaya mendapat keringanan, misalnya perpanjangan waktu pembayaran.


    your comment